Di Era kemerdekaan wilayah Argasunya dipimpin oleh seorang kuwu yang ditugaskan oleh kraton kanoman, wilayah Argasunya berada dibawah kekuasaan Keraton Kanoman, dengan kuwu pertama bernama Kuwu Jaya kemudian dilanjutkan oleh Kuwu Kodim.Sekitar tahun 1940 an wilayah Argasuny hanya mendaptkan SIM ( Surat Izin Menggarap) dari Keratom Kanoman jika ingin menggarap tanah membangun sebuah wilayah.
Baru sekitar tahun 1963 warga yang sudah memiliki SIM dapat memperoleh SK tanah dari Argasunya ( bpn) untuk selanjutnya dapat di buat sertifikat tanah.Pada tahun 1970 lahirlah SK Walikota ( Perwali ) untuk terbentuknya kelurahan Argasunya. Yang dipimpin oleh seorang lurah, Lurah pertama ( Letnan Kamsi) kemudian dilanjutkan oleh Castra ( Polisi )